Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Narkotika di Martubung

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Narkotika di Martubung

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus AR alias Gerandong, 47, residivis kasus narkoba di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin 4 Mei 2026. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku berupaya melawan dan kabur saat ditangkap.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P. mengatakan, penangkapan Gerandong merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

 

“Dari hasil pengembangan, Gerandong merupakan pemasok narkoba,” ungkap Kompol Rafly kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2026.

 

Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti 20 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar dari tangan pelaku.

 

Kompol Rafly menjelaskan, AR alias Gerandong merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. “Namun saat itu, yang pelaku edarkan narkotika jenis ganja,” ujarnya.

 

Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas harus melumpuhkannya.

 

“Pihaknya kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Gerandong,” tegas Kompol Rafly.

 

Satresnarkoba Polrestabes Medan memastikan tidak akan ragu memberikan tindakan tegas bagi setiap pelaku narkoba yang mencoba kabur apalagi melawan petugas dalam setiap proses pemberantasan tindak pidana narkotika.

 

“Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, dan sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku-pelaku narkoba. Dan kami pastikan, tindakan tegas dan terukur akan kami berikan,” jelasnya.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *