Bandar IRT di Bantaran Sungai Deli Diringkus, Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 3 Paket Sabu

Bandar IRT di Bantaran Sungai Deli Diringkus, Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 3 Paket Sabu

MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di bantaran Sungai Deli. Seorang ibu rumah tangga berinisial *EH (50)* diringkus karena diduga menjadi bandar.

Penggerebekan dilakukan pada *Rabu (12/8/2026) sore* di sebuah rumah Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun. Lokasi penggerebekan berada di kawasan padat penduduk dan hanya bisa diakses melalui gang sempit di tepi Sungai Deli.

Awalnya petugas mengamankan dua orang pria, *KW (32)* dan *JE (37)*, warga setempat. Dari keduanya, polisi menemukan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari EH.

“*Awalnya kami menangkap 2 pria dalam penggerebekan. Kemudian keduanya mengaku mendapat narkoba dari seorang ibu rumah tangga yakni EH (50), yang kemudian kami tangkap. EH ini pengakuannya baru satu bulan terlibat dalam kasus ini*,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP*, Kamis (13/8/2026).

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa *3 paket sabu siap edar*, uang tunai hasil penjualan, peralatan hisap sabu, serta sebuah rokok elektrik.

“*Kami menyita beberapa barang bukti narkoba. Kami juga temukan rokok elektrik yang sedang kami teliti apakah rokok elektrik ini mengandung narkoba atau tidak*,” jelas Rafli.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atas EH.

Rafli mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba.
“*Kasus ini masih akan kami kembangkan. Ayo masyarakat Kota Medan, kita lawan seluruh peredaran narkoba, kita putus rantainya, kita selamatkan generasi bangsa*,” tegasnya.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *