BD Sabu di Kos-Kosan Jalan Flamboyan Raya Digulung Polrestabes Medan
MEDAN — Berawal dari keresahan warga, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pengungkapan dilakukan Tim 8 Subnit IV Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (23/7/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 3 orang pelaku. Salah satunya adalah seorang wanita muda berinisial TA (26) yang diduga sebagai bandar.
“Dari TA kami mengamankan beberapa paket sabu siap edar, plastik klip pembungkus, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Selasa (11/8/2026).
AKBP Rafli menjelaskan, penangkapan TA merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang pria sebelumnya, yakni JA (25) dan MA (28) di kawasan Jalan Flamboyan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 1 paket sabu.
Setelah dilakukan interogasi, JA dan MA mengaku mendapatkan sabu dari TA.
“TA sudah beroperasi sekitar 1 bulan terakhir. Dia menjual narkoba kepada penghuni kos dan juga melayani pembeli dari luar lingkungan kos,” jelas AKBP Rafli.
Hingga saat ini, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan TA, sabu diperoleh dari seorang pria berinisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA. Pemasoknya sedang kami kejar. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.(ir)

