Gagal Selundupkan 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Travel Diciduk Polrestabes Medan di MMTC
MEDAN | Upaya penyelundupan narkoba jaringan Medan-Aceh berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Seorang pria berinisial *FYM (42)*, warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap di Jalan Williem Iskandar / Pancing MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada *Kamis (17/9/2026) malam*.
Dari dalam tas pelaku, petugas menyita *6 bungkus sabu seberat 480,56 gram* yang disembunyikan di kompartemen rahasia.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P* mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu menggunakan modus travel gelap sistem jemput bola.
“Pelaku memanfaatkan jasa travel mini bus yang menjemput penumpang dari rumah ke rumah dari Medan menuju Aceh. Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mini bus yang ditumpangi pelaku,” kata Rafli saat dikonfirmasi, *Senin (21/9/2026)*.
Saat mini bus dihentikan dan pelaku diturunkan, FYM sempat mengelak membawa narkoba. Penggeledahan awal di ruang utama tas yang berisi pakaian juga tidak menemukan barang bukti.
Petugas yang curiga kemudian memeriksa bagian bawah tas. Benar saja, di ruang khusus yang biasa dipakai menyimpan cover tas atau jas hujan, ditemukan 6 paket sabu.
“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam 6 bungkus. Modusnya disimpan di ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas,” tegas Rafli.
Kepada penyidik, FYM mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu lintas provinsi karena tergiur upah *Rp 3 juta* dari seseorang yang kini diburu polisi.
“Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun akan kami dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku. Narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas AKBP Rafli.(ir)

