Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, 3 Pengedar Ditangkap 295 Vape Narkoba Disita

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, 3 Pengedar Ditangkap 295 Vape Narkoba Disita

MEDAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau *pod getar* asal Malaysia di Kota Medan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pelaku yang terdiri dari 2 pria dan 1 wanita, dimana 2 di antaranya merupakan sepasang kekasih. Total barang bukti yang disita sebanyak *295 pcs pod getar* mengandung narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P.*, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial *SAB (21)*, warga Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan, pada Selasa (16/9/2026) lalu.

 

SAB diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dalam menjalankan aksinya, SAB kerap menyembunyikan pod getar di dalam kotak sabun untuk mengelabui petugas. Dari tangannya, disita 5 pod getar dengan rincian 4 merek Yakuza dan 1 merek Batman.

 

“Setelah mengamankan SAB, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemasoknya, sepasang kekasih berinisial MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” ujar AKBP Rafli, Rabu (23/9/2026) pagi.

 

Saat digerebek, MAR dan PAS sempat berkilah tidak menyimpan narkoba. Petugas yang menggeledah seluruh sudut kamar awalnya tidak menemukan barang bukti. Namun berkat kejelian petugas, ditemukan 5 pcs pod getar yang disembunyikan di dalam body sebuah jam dinding yang diletakkan di atas lemari.

 

“Saat ditangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami berhasil menemukan narkoba tambahan yang disimpan di dalam jam dinding,” terang Rafli.

 

Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah milik keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan, yang dijadikan gudang penyimpanan. Dari dalam lemari kamar tidur, petugas menemukan *285 pcs pod getar* tambahan.

 

“Sehingga total barang bukti yang kami sita dari ketiga pelaku sebanyak 295 pcs pod getar,” tambah Rafli.

 

Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini baru beroperasi selama 2 bulan terakhir. Mereka berawal dari pengguna, kemudian menjadi pengedar kecil hingga pengedar besar. MAR berperan sebagai bos yang dikendalikan langsung oleh seseorang di Malaysia melalui aplikasi khusus yang kini dalam pengejaran.

 

“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. MAR adalah pengendali di Medan yang berhubungan langsung dengan bandar di Malaysia. Saat ini bandar tersebut masih kami kejar,” tegas Rafli.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Satresnarkoba Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan narkoba jenis baru berkedok vape.

 

“Narkoba bukan gaya hidup. Jangan biarkan rasa penasaran menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jangan coba-coba narkoba. Sekecil apapun peredarannya, akan kami ungkap dan tindak hingga ke akarnya,” pungkas AKBP Rafli.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *