IRT Jadi Pengedar Sabu di Medan Sunggal Diciduk, Polisi Sita 2 Paket Siap Edar

IRT Jadi Pengedar Sabu di Medan Sunggal Diciduk, Polisi Sita 2 Paket Siap Edar

MEDAN | Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, *Kamis (17/9/2026) sore*.

 

Pelaku berinisial *EV (43)*, warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap personel *Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan* setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait praktik jual beli narkoba di lokasi tersebut.

 

Saat disergap, pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

 

“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P*, Selasa (22/9/2026) siang.

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa *2 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik klip kosong pembungkus sabu, satu buah dompet, dan sejumlah uang tunai* yang diduga hasil penjualan narkoba.

 

Hasil pemeriksaan awal, EV mengaku baru beberapa pekan terakhir menjadi pengedar dengan alasan motif ekonomi.

 

“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.

 

Saat ini, polisi sedang memburu pemasok sabu kepada pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berinisial *I alias G*.

 

“I alias G, kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku. Kami pastikan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami, pasti akan kami tangkap,” pungkas AKBP Rafli.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *