Inspektorat Samosir: Data Kelebihan Bayar TA 2022-2025 Bersifat Rahasia dan Dikecualikan
Samosir, Pelaksanaan fungsi pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Samosir terkait tindak lanjut temuan keuangan Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 menjadi perhatian.
Sebelumnya, Media Online Generasi News melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Inspektur Kabupaten Samosir pada 17 September 2026. Dalam surat tersebut, Generasi News meminta konfirmasi terkait total nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan, dengan rincian berdasarkan tahun dan SKPD, guna memenuhi prinsip keberimbangan, transparansi, dan akuntabilitas.
Menanggapi surat tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir membalas melalui surat Nomor: 700/417/ITDA tanggal 11 September 2026 perihal Koordinasi Pengaduan Masyarakat.
Dalam balasan suratnya, Inspektorat Daerah menyampaikan beberapa poin, di antaranya:
> “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan menghasilkan dokumen dan informasi hasil pengawasan yang penggunaan dan penyampaiannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selanjutnya disebutkan bahwa dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan yang dimaksud bersifat rahasia dan merupakan rumpun Informasi Publik yang dikecualikan untuk diberikan/dipublikasikan kepada Publik.
Dasar yang dirujuk adalah Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir tidak dapat memberikan data dan rincian sebagaimana dimaksud dalam permintaan Saudara,” demikian kutipan balasan surat tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Generasi News masih berupaya memperoleh data pembanding terkait rekapitulasi kelebihan pembayaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara yang merupakan dokumen terbuka untuk publik sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Generasi News juga akan mengajukan permohonan informasi serupa kepada PPID Utama Kabupaten Samosir sebagai pejabat yang berwenang dalam pelayanan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Boas Sigalingging yang ditunjuk kepala inspektorat untuk menerima wartawan juga menambahkan terkait papan informasi APBDesa di setiap desa tidak ditempelkan hal itu sudah disarankan supaya dibuat.

