Dikibusi, Bandar Ekstasi Diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai

BINJAI, https://generasi-news.com – Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ekstasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel Cengkehturi Kec Binjai Utara, Senin (12/9/2022).
Informasi yang dihimpun, di bawah pimpinan IPDA J Sitanggang beserta anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (28) warga Dusun IX Desa Marindal II Kec Patumbak dengan barang bukti 986 butir pil ekstasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel Cengkehturi Kec Binjai Utara, pada hari Jumat (2/9/2022) lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengatakan petugas Unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin IPDA J Sitanggang SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga adalah bandar besar ekstasi siap antar.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan beberapa hari dan petugas menghubungi terduga via handphone untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir dengan harga Rp.125.000,-/ butir,” ungkapnya.
Kasat menyebutkan bahwa petugas dan terduga sepakat untuk bertemu di TKP. Sesampainya petugas di TKP dan terduga pun datang dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan terduga, lalu terduga membuka tasnya dan menunjukkan 2 bungkus besar yang berisi narkotika jenis ekstasi yang dibalut dengan anti slip Dashboard dan bungkus dengan plastik hitam.
“Kemudian petugas yang menyamar dan terduga menghitung jumlah pil ekstasi tersebut dan berjumlah 986 butir. Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka sebelum uang di serahkan, lalu dilakukan penggeledahan badan,” sebutnya.
Kasat menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, barang bukti yang didapati petugas tersebut merupakan miliknya untuk dijual.
“Selanjutnya petugas membawa terduga beserta BB yang diamankan berupa 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 986 butir dengan berat 345,91 gram, 1 buah plastik hitam (pembungkus BB), 1 buah anti slip Dashboard (pembalut BB), 1 Unit Hp merk Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda vario BK 2209 AIG ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” ucap Kasat.(Irw)