Tergiur Upah, 2 Orang Kurir Ekstasi Diringkus Polres Binjai

Tergiur Upah, 2 Orang Kurir Ekstasi Diringkus Polres Binjai

BINJAI, https://generasi-news.com – Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua orang kurir narkotika jenis ekstasi di depan SPBU Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Hinai, Jumat (19/8/2022).

Tersangka yang diamankan petugas yakni seorang pria berinisial WDP (27) warga Desa Paya Krupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan seorang wanita berinisial SPT (27) warga Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, Langkat.

Kasat Res Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengatakan kedua kurir narkotika tersebut diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap penangkapan tersangka narkotika berinisial R yang diamankan di Jalan Samanhudi Binjai, beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan hasil pengembangan, kita mendapat informasi bahwa tersangka berinisial Y kerap bertransaksi narkoba, sehingga kita melakukan penyamaran (undercover buy), kita menghubungi tersangka Y dan memesan 200 butir pil ekstasi seharga Rp 135 ribu per butirnya,” ungkapnya.

Irvan menjelaskan bahwa setelah terjadi kesepakatan, tersangka dan anggota mengatur jadwal bertemu untuk melakukan transaksi.

“Namun di TKP kita mendapati seorang pria dan wanita atas suruhan dari tersangka Y, dimana dari keduanya kita mengamankan 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna hijau merk GUCI sebanyak 200 butir  ( berat bruto 76,56 gram ) dan 2 (dua) unit handphone,” jelasnya.

Irvan menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, keduanya mengaku tergiur uang yang akan diberikan jika berhasil melakukan pekerjaan tersebut.

“Keduanya dijanjikan oleh tersangka Y akan diberi upah Rp 700 ribu per 100 butir ekstasi,” sebutnya.

Irvan menambahkan jika saat ini kedua tersangka sudah diamankan petugas, sementara untuk tersangka Y masih dalam pengejaran petugas.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *