Nekat Jual Ganja, Polresta Deli Serdang Ringkus IRT di Menteng VII

Nekat Jual Ganja, Polresta Deli Serdang Ringkus IRT di Menteng VII

PAKAM, https://generasi-news.com – Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang Abadi Kelurahan  Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Madya Medan, Kamis (11/8/2022).

Informasi yang dihimpun, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 wib, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kec Tanjung Morawa Kab Deli serdang menuju Kota Madya Medan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib,
tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai dirumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil diamankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan
terhadap rumahnya dan ditemukan ganja kering yang berada di lantai kamar rumah tepatnya di bawah meja.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku A, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000/ons.

“Pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram sudah diamankan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *