Sat Res Narkoba Polres Binjai Bekuk Pengedar dan Pecandu Pil Ekstasi
BINJAI, https://generasi-news.com – Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang bandar pil ekstasi berinisial DM (24) warga Sait Buttu Saribu Kecamatan Pam Simalungun, saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang remaja pecandu pil ekstasi yakni berinisial RA (18) dan HS (18) Desa Perdamaian Stabat serta MAR (19) warga Desa Kwala Bingai Stabat.
Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan para tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi jika di TKP sering terjadi transaksi narkoba, sehingga ketika kita cek ke lapangan anggota berhasil meringkus ketiga remaja tersebut saat berada di dalam satu unit mobil merk Toyota Yaris Hitam BK 1508 HY dengan barang bukti setengah butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Irvan menjelaskan bahwa dari pengakuan para remaja tersebut, akhirnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil meringkus tersangka DM.
“Tersangka DM kita amankan beserta barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) butir pil ektasi yang disimpan di dalam toples kamar mandi, 50 (lima puluh) butir pil ektasi dengan berat 19,31 gram, 1 (satu) buah toples penyimpanan, 1 (satu) unit HP merk Oppo dan 1 (satu) unit sepeda motor NMAX BK 3319 AIM,” jelasnya.
Irvan menambahkan jika ketiga pemuda tersebut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait. Sedangkan terhadap tersangka DM dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Irw)