Jualan Sabu, Janda Muda Desa Mekar Sari Diringkus Polresta Deli Serdang

Jualan Sabu, Janda Muda Desa Mekar Sari Diringkus Polresta Deli Serdang

DELISERDANG, https://generasi-news.com – Jajaran Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang janda muda berinisial Ju (39) di kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, lantaran memiliki 22,06 gram narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (21/7/2022).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.

“Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat 22,06 gram,” ungkapnya.

Zulkarnain menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/2022) lalu, yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.

“Sesampainya di lokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju  langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap  membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta  melakukan penggeledahan rumah, ketika dimintai keterangan, pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut  sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” jelasnya.

Kompol Zulkarnain SH, menyebutkan dari pengakuan Pelaku Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orangtua tunggal, sehingga nekat menjadi pengedar narkoba.

“Itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba, kepada Tersangka Ju dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *