Sindikat Maling Tiang Besi Wifi PT Telkom “Kompak” Diringkus Polsek Binjai Timur

Sindikat Maling Tiang Besi Wifi PT Telkom “Kompak” Diringkus Polsek Binjai Timur

BINJAI, https://generasi-news.com – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian tiang milik PT Telkom di Simpang Megawati Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Karya Kecamatam Binjai Timur, Kamis (14/7/2022).

Ketiga pelaku yang diamankan petugas yakni, Pras alias Tato (27) warga Jalan Medan Binjai KM 12. Lalu, Angga (25) warga Jalan Soekarno Hatta KM 17,7 dan Makner (40) warga Jalan Danau Paniai Binjai Timur.

Kapolsek AKP A Pardede melalui Kanit Reskrim IPDA Alex Pasaribu SH, mengatakan kejadian tersebut berawal ketika korban Suwanto Nainggolan (50) pegawai yang dikuasakan PT Telkom mendapat informasi jika 3 buah tiang besi Wifi milik PT Telkom telah dicuri.

Saat dicek, ternyata benar sehinggaPT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 13 Juli 2022.

“Anggota sedang melaksanakan patroli melintasi kring serse kemudian melihat 3 orang yang sedang membawa 2 (dua) buah Tiang Telkom menggunakan becak barang. Selanjutnya personel mengikuti becak tersebut dan setibanya di Perkebunan Tebu Kel. Tunggurono langsung memberhentikan laju becak namun 2 orang yang berada diatas becak barang langsung melarikan diri selanjutnya personel mengamankan 1 (satu) orang yakni Rafli, kemudian ia kita boyong ke mako,” ungkapnya.

Alex menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa ia baru saja melakukan pencurian tiang PT Telkom di depan Hotel Toto KM 12,5 bersama rekan-rekannya. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti, sementara itu untuk tersangka Rafli kita serahkan ke Polsek Sunggal karena TKPnya bukan wilayah kerja kami,” kata Alex.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) Buah Batu, 1 (satu) Buah Gergaji Besi, tali tambang panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah pecahan semen tapak tiang Telkom, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang telkom.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *