Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Ekstasi di THM Janna Kita

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Ekstasi di THM Janna Kita

Medan – Peredaran narkotika di tempat hiburan malam kembali diungkap aparat. Tim 11 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di THM Janna Kita, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 01.20 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik jual beli narkoba di lokasi tersebut.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial *DS (24)* yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam.

 

“*DS* sebelumnya bekerja sebagai waiters di THM ini, dan saat ini bertugas sebagai kasir. Dari yang bersangkutan kami amankan 5 butir pil ekstasi, uang tunai yang diduga hasil penjualan, dan telepon genggam,” ujar *Rafli* kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.

 

Selain mengamankan pengedar, petugas juga mengamankan 2 orang yang terbukti sebagai pengguna narkoba. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine terhadap 20 orang pengunjung THM. Dari hasil pemeriksaan, 2 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

 

“Dalam kegiatan ini kami juga mengamankan 2 orang yang positif narkoba. Tes urine dilakukan terhadap 20 pengunjung dan 2 di antaranya positif,” jelas Rafli.

 

Guna pengembangan kasus, petugas saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba kepada DS yang diketahui berinisial *B*.

 

“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Yang bersangkutan boleh berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.

 

Sebagai tindak lanjut, THM Janna Kita saat ini ditutup sementara dan telah dipasangi garis polisi selama proses penyidikan berlangsung. Polisi juga menegaskan akan melakukan tindakan serupa terhadap tempat hiburan malam lain yang membiarkan praktik peredaran narkoba.

 

“Untuk para pengusaha THM, tempat hiburan malam bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *