Polsek Medan Timur Ringkus Pengedar Sabu di Gang Serasi
Medan – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial *DA alias Dani (24)* dalam operasi *Gerebek Sarang Narkoba (GSN)* di Jalan Masjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, pada *Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB*.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, *Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan, S.H., M.H.* bersama *Panit I Reskrim Ipda Hermanto* langsung memimpin tim menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki berlari masuk ke dalam rumah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di bawah tempat tidur. Saat diamankan, tersangka masih menggenggam barang bukti di tangan kirinya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
1. *1 paket klip plastik sedang berisi sabu* dengan berat bruto 0,80 gram
2. *10 plastik klip kecil kosong*
3. *1 unit HP Redmi 13x warna hitam*
4. *Uang tunai Rp50.000* diduga hasil transaksi
*Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-Butar, S.H.* didampingi Kanit Reskrim Iptu Alwan, S.H., M.H. menyampaikan kepada awak media.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Tersangka *Dani Ardiansyah* kami amankan saat bersembunyi di bawah tempat tidur, lengkap dengan barang bukti yang masih ia pegang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Kompol Agus.
Dalam interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial *R* dari Bagan Percut seharga *Rp250.000* – dua ratus lima puluh ribu rupiah. Tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih 1 bulan.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap *R* selaku pemasok. Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai *Daftar Pencarian Orang (DPO)* dan akan terus kami buru,” tegas Iptu Alwan.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau peran serta masyarakat.
“Saya harap masyarakat apabila melihat atau mengetahui tindak pidana apapun, segera laporkan melalui *Call Center 110 Polri Presisi*. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.(ir)

