Polrestabes Medan Ringkus Pemerkosa Anak Tiri Hingga Hamil di Desa Tembung

Polrestabes Medan Ringkus Pemerkosa Anak Tiri Hingga Hamil di Desa Tembung

Miris, seorang pria berinisial A (56) diduga tega memperkosa anak tirinya, H, sejak korban masih berusia 13 tahun.Perbuatan bejat itu disebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga korban kini berusia 17 tahun, hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kasus memilukan tersebut terjadi di kawasan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku kini telah diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.Informasi yang dihimpun di kepolisian, Senin (31/8/2026) siang, peristiwa itu bermula ketika ibu korban, F menikah dengan A. Setelah menikah, keduanya tinggal di kawasan Tembung bersama H yang ketika itu masih berusia 13 tahun.

Dalam situasi tersebut, A diduga memanfaatkan kondisi ketika istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan perbuatan seksual terhadap anak tirinya.Korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, A mengancam akan membunuh ibu korban apabila H mengadukan perbuatannya.

Dugaan aksi kekerasan seksual itu disebut terus berlangsung hingga korban berusia 17 tahun. Akibat perbuatan tersebut, H kemudian hamil.Kondisi korban akhirnya terbongkar setelah H mengalami kontraksi dan bersama ibunya meminta bantuan relawan Sahabat Rakyat Sejati pada Selasa (25/8/2026).

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sehari berselang, tepat pukul 01.00 WIB, Rabu (26/8/2026), H melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat sekitar 1,Kg di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Amri Tambunan, Lubuk Pakam.Usai melahirkan, korban disebut menjalani pemeriksaan dan menceritakan dugaan perbuatan yang dilakukan ayah tirinya tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti ibu korban bersama relawan dan Kepala Dusun (Kadus) setempat dengan mencari keberadaan A.

Pelaku akhirnya ditemukan di tempatnya bekerja, yakni sebuah warung tuak di kawasan Pasar VIII, Desa Tembung. A yang disebut bekerja sebagai tukang sapu di warung tersebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak.Namun, upayanya untuk kabur gagal. A berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan A.”Ada kita amankan, serahan dari masyarakat,” kata Dearma singkat.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun hasil pemeriksaan terhadap A. Polisi juga masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang dialami korban selama bertahun-tahun tersebut.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *