Tak Ada Ruang Bagi Bandar! Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 10 Ribu Ekstasi dan Aset Mewah
MEDAN – Komitmen Polrestabes Medan memberantas narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus bandar narkoba residivis berinisial DH, 48, warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, akhir Mei 2026.
Dari tangan pelaku yang tercatat empat kali masuk penjara itu, petugas menyita barang bukti 10.447 butir ekstasi, 828 vape berisi narkoba, uang tunai Rp246 juta, serta 3 unit mobil mewah dan beberapa sepeda motor yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P. mengungkapkan, pelaku sengaja berpindah-pindah tempat tinggal untuk mengelabui petugas. “Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah-pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat agar sulit terdeteksi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 16 Juni 2026.
Saat penangkapan, DH bersembunyi di balik mobil di dalam rumah dan menolak menunjukkan lokasi narkoba. Setelah digeledah, petugas menemukan ribuan ekstasi dan vape narkoba yang disimpan dalam kardus dan koper di sebuah ruangan.
“Narkoba dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku, karena kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan tidak hanya berhenti pada kasus narkoba. Kasus TPPU juga didalami untuk memiskinkan pelaku. “Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, _tracing asset_ milik pelaku narkoba akan kami lakukan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, bagaimana pun cara mereka bekerja dan bertransformasi, kami akan ungkap,” pungkas Rafli.(ir)

