Gerebek Gudang Sabu 5 Kg di Polonia, Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Sindikat Internasional
MEDAN, http://generasi-news.com – Tim gabungan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Rabu 9 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 kilogram. Sabu tersebut diduga merupakan milik sindikat narkoba jaringan Cina – Malaysia – Indonesia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan selama satu minggu yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Dalam kasus ini kami mengamankan satu orang pelaku berinisial EG, 45 tahun, yang biasa dipanggil ‘Gondrong’. Pelaku ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Cina – Malaysia – Indonesia,” ujar Rafli saat konferensi pers, Jumat 31 Juli 2026 siang.
Rafli menjelaskan, operasi ini merupakan hasil _joint operation_ Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru. Sabu seberat 5 kilogram yang ditemukan di dalam rumah tersebut diduga akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah sekitarnya.
Selain EG, tim gabungan juga masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial R yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut kepada EG.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini secara utuh. Tim akan terus bekerja dan memastikan setiap pelaku narkoba akan kami ringkus, apapun cara mereka mengkamuflasekan aksinya,” tegas Rafli.
Atas perbuatannya, pelaku EG dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.(ir)

