Bekuk Bandar Ganja 9,4 Kg, Satresnarkoba Polrestabes Medan Buru Dua DPO
MEDAN – Komitmen memberantas narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan. Seorang bandar ganja berhasil ditangkap di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/6/2026) malam.
Pelaku berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal pelaku.
“Pelaku sudah beroperasi selama satu bulan. Untuk mengelabui petugas, ganja disimpan dalam karung goni dan disembunyikan di semak belukar dekat rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Rabu (1/7/2026).
Dari tangan AA, polisi menyita barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial P di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. P saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ganja ini kuat diduga akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKBP Rafli.
Ia menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang yang diduga otak peredaran, yakni P dan I.
“Kami pastikan, mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegasnya.(ir)

