Dua Pelaku Spesialis Jambret Tumbang Ditembak Polsek Medan Kota
MEDAN – Aksi dua spesialis komplotan jambret yang meresahkan warga Kota Medan akhirnya berakhir. Keduanya tumbang ditembak Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (29/09/2026).
Kedua pelaku yang dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat pengembangan itu yakni *Gunawan Sianturi (22)* warga Jalan Sekambo Gang Nasional No.22 Desa Amplas, Medan Amplas dan *Krisna Jery Manalu (22)* warga Jalan Seser, Medan Amplas.
Kapolsek Medan Kota *AKP Feriawan, S.H., M.H* melalui Kanit Reskrim *Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H* menjelaskan, penangkapan bermula dari aksi jambret yang dialami korban *Tamy Simanjuntak (26)* warga Sianjur, Desa Pohan Julu, Siborong-borong, Tapanuli Utara.
“Kejadiannya Senin 28 September 2026 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Turi Medan. Saat itu korban sedang menepi di pinggir jalan sambil bermain ponsel melihat orderan masuk. Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku berboncengan mengendarai Honda Vario hitam tanpa nopol langsung merampas HP korban,” jelas Iptu Poltak, Selasa (29/9/2026).
Korban yang kaget sempat berteriak “Jambret.. jambret..” sambil mengejar pelaku. Atas kejadian itu korban membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Berbekal laporan tersebut, petugas yang sedang patroli mendengar teriakan seorang perempuan “Jambret..”. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Pelajar sekira pukul 15.40 WIB atau hanya 10 menit setelah kejadian.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku Gunawan mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Menteng pada tahun 2025 bersama temannya Dedi dan berakhir damai. Sementara Krisna mengaku baru dua pekan lalu menjambret di wilayah Patumbak bersama temannya Agus.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain, keduanya berupaya melawan dan melarikan diri, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” tegas Kanit.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit Honda Vario hitam tanpa nopol yang digunakan beraksi telah diamankan di Mako Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(ir)

