KPU Samosir Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan PPID
SAMOSIR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) terkait Penyelarasan Standar Pelayanan PPID KPU Kabupaten Samosir, pada Selasa (30/09/2026).
Forum yang digelar di Aula Kantor KPU Samosir tersebut, mempercayakan Citra Simbolon yang bertindak sebagai pemateri terkait layanan publik didampingi ketua KPU Vincen Sitinjak.
Dalam paparannya, Citra Simbolon menjelaskan bahwa setiap orang atau kelompok masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan KPU Kabupaten Samosir, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap orang berhak mendapatkan informasi, namun ada beberapa hal yang dikecualikan, seperti data pribadi pemilih by name by address yang bersifat rahasia, dokumen yang masih dalam proses, dan informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, ujar Citra di hadapan peserta FKP.
Citra juga menegaskan soal mekanisme pelayanan PPID di KPU Samosir yang sudah sesuai standar :(1)Proses Verifikasi dan Waktu 3 Hari.
“Setiap permohonan yang diajukan kepada KPU selalu diverifikasi dulu. Setelah diverifikasi, dalam batas waktu 3 hari pasti sudah dibalas. Apakah informasi itu bisa diberikan atau termasuk yang dikecualikan, kami pasti balas,” tegas Citra. (2)Tidak Dikenakan Biaya Bos, Kecuali Data Banyak.
“Informasi yang diminta tidak dikenakan biaya, itu gratis. Kecuali permintaan data yang jumlahnya banyak seperti data pemilih per kecamatan yang harus di-print ribuan lembar, itu baru dikenakan biaya penggandaan sesuai aturan,” jelasnya. (3)Wajib Lengkapi Data Pribadi dan Tujuan.
Citra menambahkan, setiap permintaan data ke KPU Samosir harus melengkapi persyaratan administrasi.
“Setiap permintaan data ke KPU harus melengkapi data pribadi pemohon, seperti fotokopi KTP, dan harus mencantumkan tujuan permintaan data tersebut untuk apa. Ini untuk memastikan data tersebut tidak disalahgunakan,” tambah Citra.
Forum Komunikasi Publik ini digelar sebagai upaya KPU Samosir untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta menjaring masukan dari masyarakat, media, dan stakeholder terkait standar layanan PPID ke depan.
Hadir dalam FKP tersebut, jajaran Komisioner KPU Samosir, Bawaslu Robin Simarmata, Dandim 0201 T. Siringoringo, Wakapolres MH. Sitorus, Lapas Pangururan Remaja, Dukcapil Selamat Hutagalung, insan pers.
(Timbul Samosir)

