Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan Dalam 36 Hari
Polrestabes Medan kembali membongkar 123 kasus kejahatan jalanan dalam 36 hari dan 8 gudang penampungan sepeda motor di berbagai wilayah hukum Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan berupa curas, curat, dan curanmor, Sabtu 30/5/2026 pagi.
Kegiatan berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan H.M. Said No. 1 Medan.
Selain Kapolrestabes Medan, hadir Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.I.K., Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., Kasi Humas AKP N. Gultom, Kanit Pidum Iptu Hafizullah, dan Kanit Resmob Iptu Ramadan Bimo Setiadi, S.I.K., di hadapan puluhan wartawan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut, Polrestabes Medan mengandalkan Timsus JCS “Jaga Cegah Sigap” yang dibentuk sejak 6 Desember 2025. Tim taktis ini terbukti mampu menanggulangi kejahatan jalanan, baik mencegah maupun mengungkap kasus bersama Polsek jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Periode 24 April sampai 29 Mei, kurun waktu 36 hari setelah penegasan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan yang mengancam jiwa, raga, dan harta benda masyarakat. Bagi yang berani melawan petugas, melempari, bahkan merampas barang bukti, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” papar Kombes Calvijn.
Setidaknya 37 pelaku kejahatan jalanan telah diberi tindakan tegas dan terukur.
“Saya harapkan tidak ada lagi pelaku kejahatan yang berani melawan petugas saat pengungkapan kasus kejahatan jalanan.
Periode 36 hari tersebut setidaknya terungkap 123 kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan 145 tersangka. Dari jumlah itu, 8 orang merupakan residivis dan 11 tersangka beraksi di 14 TKP.
Pada saat penangkapan, terungkap 14 laporan polisi yang sebelumnya belum terungkap di 14 TKP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ada 12 kasus menonjol. Beberapa hari lalu Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 kendaraan bermotor, terdiri atas 145 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
“Terkait barang temuan tersebut saat ini masih dalam proses identifikasi. Sampai saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas 8 gudang penampungan yang dikuasai 5 tersangka,” ujarnya.
Gudang penampungan sepeda motor itu berada di antaranya di Pasar 8 dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus menarik lainnya adalah pengungkapan komplotan pelaku asal Belawan yang berani beraksi di Kota Medan.
“Empat tersangka berdomisili Belawan berani berbuat kejahatan di Kota Medan. Mereka diberi tindakan tegas terukur karena aksinya tergolong brutal,” pungkasnya.(ir)

