Jaringan Lintas Negara Terbongkar, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Vape Narkoba

Jaringan Lintas Negara Terbongkar, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Vape Narkoba

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar vape narkoba di Kota Medan. Pelaku ditangkap bersama kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Rabu (19/8/2026) malam.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8/2026) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan vape mengandung narkoba.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di area parkir ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.

 

“*Saat dilakukan penangkapan, keduanya berada di dalam mobil. Dari dalam tas ransel kami mengamankan 24 pcs vape narkoba*,” ujar Rafli.

 

Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, yang ditempati kedua pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita 5 pcs vape narkoba dan uang tunai pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000.

 

“*Uang tersebut setara dengan Rp66 juta dan diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi penukaran rupiah ke ringgit di salah satu money changer. Total barang bukti vape narkoba yang disita sebanyak 29 pcs*,” jelas Rafli.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FCB (22) WN Malaysia dan N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, merupakan sepasang kekasih yang berkenalan melalui media sosial. Keduanya bertemu di Malaysia dan bersepakat mengedarkan narkoba di Medan.

 

Pada Juli 2026, FCB pertama kali menyelundupkan 20 pcs vape narkoba dari Malaysia dengan cara menyembunyikannya di lipatan pakaian di dalam koper. Seluruh barang tersebut berhasil dijual di Medan dengan bantuan N. Pembelinya merupakan jaringan pertemanan N.

 

“*Ini merupakan aksi kedua pelaku. Sebelum ditangkap, FCB membawa 40 pcs vape narkoba dengan modus yang sama dan lolos dari pemeriksaan X-Ray di bandara. Barang bukti yang kami sita merupakan sisa yang belum terjual*,” tambah Rafli.

 

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku dinyatakan positif mengandung etomidate.

 

Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mengejar dan menangkap otak jaringan yang berada di Malaysia.

 

“*Kami akan terus kembangkan kasus ini. Koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia sudah dilakukan untuk menangkap bandar di atas pelaku*,” pungkas Rafli.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *