Polrestabes Medan Tangkap Pemasok Ekstasi THM Phantom, Komunikasi Lewat Instagram
MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pemasok narkoba yang memasok pil ekstasi ke THM Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Medan. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Senin 25 Mei 2026 siang.
Tersangka berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, diringkus beberapa saat setelah polisi membongkar praktik peredaran narkoba di Phantom KTV pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026.
Saat penangkapan, petugas menyita 10 butir pil ekstasi dengan bentuk dan warna yang sama seperti barang bukti yang disita dari Phantom KTV. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pemasok dan pengedar berkomunikasi melalui Instagram karena dinilai lebih aman dan sulit terdeteksi.
“Saat warga Kota Medan mengalami blackout, kami terus bekerja. Alhamdulillah, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat ditangkap, ditemukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp1,3 juta hasil penjualan,” ujar Kompol Rafli kepada wartawan, Senin siang.
Kedua pelaku mengaku sudah aktif mengedarkan pil ekstasi selama dua bulan terakhir. Pesanan terbanyak biasanya terjadi pada akhir pekan dengan jumlah lebih dari lima butir.
“Keduanya sudah cukup lama terlibat. Kami masih mengembangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di level atasnya,” tambah Rafli.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak memfasilitasi peredaran narkoba.
“Malam boleh gemerlap, tapi hukum tidak akan redup. Kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” tegasnya.(ir)

