Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika dan Barang Bukti di Desa Sei Tampang

Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika dan Barang Bukti di Desa Sei Tampang

Labubanbatu, generasi-news.com – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Desa Sei Tampang dengan menangkap seorang tersangka berinisial ZN alias Kacer, lk, 43, warga Dusun Wono Sari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,

(20/03/2024).

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BL. Malau, S.I.K., M.H. Minggu, (24/03/2024) melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

 

 

Menindaklanjuti info tersebut, Rabu, (20/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung turun ke lokasi dan mengetahui bahwa ZN Als Kacer sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya. Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sebungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 0,70 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu.

Terhadap pelaku dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.

 

Polisi juga tengah melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *