Polres Langkat Ringkus Pengedar 32 Kg Ganja

Polres Langkat Ringkus Pengedar 32 Kg Ganja

Langkat, generasi-news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar Provinsi, dengan barang bukti sebanyak tiga goni yang berisi 32 kilogram daun ganja kering dari tiga tersangka pemiliknya.

 

” Tersangka pemiliknya diamankan personel Satresnarkoba di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (18/1) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, Jumat, (19/1/2024).

 

AKP Hardiyanto mengatakan ketiga tersangka yang diamankan yakni dua orang warga Aceh dan seorang lagi penduduk Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

 

” Tiga pelakunya yakni MAN (40) warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur,  SRS, warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan DH, warga Jalan Glugur 2, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat Narkoba.

 

Dijelaskannya, penangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Langkat di pimpin Kanit I Ipda M Yasir Parinduri, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang.

 

Selanjutnya, sambung Kasat, petugas meluncur kelokasi untuk memastikan informasi tersebut dan setibanya di lokasi personel melakukan penyamaran atau undercover buy, sambil menunggu target di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang.

 

Kemudian, tidak lama berselang, lanjut Kasat Narkoba, target yang ditunggu datang di lokasi dan menemui petugas sambil membawa kedalam mobil para pelaku.

 

” Saat target datang menemui petugas yang menyamar, pelaku kemudian membawa kedalam mobil mereka, setelah memastikan dan melihat narkoba jenis ganja di dalam mobil tersebut, tim pun langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam kendaraan dan satu goni putih yang berisikan ganja kering,” jelasnya.

 

Kemudian personel melakukan interogasi terhadap para pelaku. Tenyata berdasarkan pengakuan mereka, narkoba jenis ganja tersebut, masih ada sisanya yang disimpan di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

 

” Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 WIB, sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil Kepala Lingkungan setempat. Setelah kepling datang, para pelaku menunjuk salah satu rumah yang tertutup papan, dimana dalam rumah itu terdapat dua goni ganja kering,” ujar Hardiyanto

 

Di lokasi itu, sambung Kasat Narkoba, saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya, selain mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 32 kilogram, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza merah BK 1397 MP yang dipakai pelaku.

 

” Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hardiyanto. (IR)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *