Polsek Medan Kota Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Bongkar Rumah
*MEDAN |* Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang residivis pelaku spesialis bongkar rumah atau pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Tenis Medan.
Pelaku berhasil diamankan pada *Kamis (01/10/2026) sekira pukul 18.00 WIB* di Jalan Makmur Gang Ganefo, Kecamatan Medan Kota. Adapun identitas pelaku yakni *Ari Usri Pratama (36)*, warga Jalan Makmur Gang Ganefo Medan. Sementara korban bernama *Liza Kurniawan (41)*, warga Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota *AKP Feriawan, S.H.* melalui Kanit Reskrim *Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H.* menjelaskan, kejadian bermula pada *Selasa (29/09/2026) sekira pukul 08.30 WIB.* Saat itu rumah korban di Jalan Tenis yang sudah 6 bulan dalam keadaan kosong karena orang tua korban tinggal di Medan Johor, diketahui telah dibobol maling.
Rumah tersebut memang rutin dikontrol oleh korban. Namun pada pagi itu korban mendapat informasi via telepon dari tukang bersih-bersih rumah bahwa telah terjadi pencurian.
“Atas informasi tersebut korban langsung datang ke TKP dan benar telah terjadi pembongkaran rumah. Korban kehilangan 1 set AC 1/2 PK beserta pipa, 1 unit TV 32 inch beserta kabel-kabel, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 8.000.000,-. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota,” ucap Iptu Poltak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Pada Kamis (01/10/2026) sekira pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Makmur Gang Ganefo. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beraksi pada malam hari seorang diri. Saat melintas di depan rumah korban, pelaku melihat pintu samping kanan sudah terbuka lalu masuk ke dalam dan mengambil barang-barang berharga berupa kabel-kabel, pakaian, AC serta tembaga.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku menjualnya ke pengepul barang rongsokan / tukang botot di Jalan Denai dengan harga Rp 200.000,- dan uangnya digunakan untuk foya-foya,” sebut Iptu Poltak.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar *Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana* dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Riwayat pelaku merupakan residivis, sudah pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024 dalam kasus penganiayaan di wilayah Polsek Medan Kota,” pungkasnya.(ir)

