Asik Nyantai Diatas Motor, BD Sabu “Kaget” Diringkus Polres Binjai

Asik Nyantai Diatas Motor, BD Sabu “Kaget” Diringkus Polres Binjai

Binjai, generasi-news.com – Pada hari senin tanggal 25/9/2023 Tim satnarkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba saat duduk santai diatas sepeda motornya di jalan Ir. juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, kota binjai, provinsi sumatera utara,

 

Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,

 

Sesaat mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim satnarkoba polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

 

Kemudian Tim melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir. juanda namun Tim tidak ada menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal. Dan berselang satu jam kemudian tim kembali melakukan penyelidikan di TKP sehingga saat petugas sedang melintas di jalan Ir. juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motor di pinggir jalan,

 

Dengan gerak cepat petugas langsung menghampiri terduga dan melakukan pemeriksaan terhadapnya dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dengan dilakban didalam kantong jaket terduga. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut ternyata didalamnya ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu,

 

Dan dilakukan interogasi awal di TKP sehingga terduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan terduga mengaku bernama RJS (27) yang tinggal di bandar labuhan kecamatan tanjung morawa,

 

Disaat melakukan penangkapan terhadap terduga ditemukan BB berupa : 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 101,15 gram ( yang di bungkus plastik hitam dengan dilakban), 1 unit hp merk vivo dan 1 unit sepeda motor merk vixion BK 5425 MAP dan terduga RJS dikenakan melanggar pasal: 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, Ucap AKP IRVAN PANE,SH.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *