Tiang Reklame Banyak Berdiri Dibadan Jalan

Tiang Reklame Banyak Berdiri Dibadan Jalan

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan dalam mengawasi keberadaan papan reklame yang kembali menjamur di trotoar jalanan. Padahal secara aturan sudah ditegaskan tidak dibenarkan berdiri tiang reklame di daerah milik jalan (Damija) atau badan jalan.

“Fakta yang kita lihat di lapangan, tiang-tiang reklame ini kembali menjamur. Kenapa bisa berdiri? Kan sudah jelas aturannya, gak boleh lagi ada tiang. Pengawasan izin dari Dinas Perkimnya bagaimana pak Kadis,” tanyanya saat rapat evaluasi triwulan satu tahun anggaran 2023 dinas terkait di ruang Komisi IV DPRD, Senin (10/4/2023).

Politisi PAN kembali mencecar Kadis Perkimtaru Endar Sutan Lubis, mengenai situasi tersebut. Edwin menilai ada kesan pembiaran dari institusi terkait. Sebab, Pemko Medan sendiri memasang iklan di papan reklame yang secara terang-terangan melanggar aturan dan diduga kuat tak mengantongi izin.

“Ini yang perlu kita tertibkan. Kalau memang kita (Pemko Medan) sudah menetapkan aturan tidak boleh lagi berdiri papan reklame di sepanjang trotoar, ya ditegakkan lah aturan itu,” ketusnya.

“Apalagi Dinas Perkim sudah keluarkan surat peringatan. Artinya apa, memang pelanggaran itu ada, tapi kenapa gak ditindak? ke depan kami minta surat-surat peringatan yang ditujukan ke pemilik papan reklame ditembuskan ke kami (DPRD Medan), supaya kita tahu mana yang melanggar aturan,” tegasnya mengakhiri.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan Endar Sutan Lubis, mengaku telah memperingati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklame milik mereka.

“Sepanjang ada laporannya sama kami, sudah kami peringati. Tapi soal penegakan perdanya bukan di kami, tapi Satpol PP. Akhir-akhir ini sudah banyak pemilik papan reklame yang kami peringati, terlebih lagi yang berdiri bukan di tempat semestinya (Damija),” jelasnya.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *