Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika Antar Lintas Provinsi

Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika Antar Lintas Provinsi

BINJAI, https://generasi-news.com – Sat Res Narkoba Polres Binjai menggelar press release terkait keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika antar lintas Provinsi Aceh-Riau, Senin (22/8/2022).

Upaya dan kerja keras Sat Res Narkoba Polres Binjai ini berlanjut dengan mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Aceh – Riau dengan mengamankan 6 (enam) orang pelaku berikut barang bukti.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, personil Satres narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran / transaksi narkoba di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan IPDA EDDY SUPRATMAN, SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan  terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial RS, RPN dan AZ, petugas menyita dari ketiga tersangka berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 104 gram.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB., di Jalan Lintas Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, tim kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni pria berinisial WDP dan wanita berinisial SPT, dan dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil jenis ekstasi.

Pengembangan terus dilakukan hingga pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 WIB., di Jalan Danau Tempe Gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, polisi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial UM (46) warga Jalan Danau Tempe Gg Purnoyudo Kel. Sumber Karya Kec. Binjai timur, dan menyita barang bukti sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) butir pil ekstasi.

Kasat Res Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengatakan saat ini keenam tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Polres Binjai.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal 132 (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *