Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkotika di Ops Antik Toba 2026, 9 Tersangka Diamankan
DOLOKSANGGUL – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) merilis hasil Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 9 tersangka. Press release digelar Rabu, 3 Juni 2026 di Aula DP. Silitonga, dipimpin Wakapolres Kompol Manson Nainggolan, S.H., http://M.Si.
Operasi Antik Toba 2026 berlangsung 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Turut hadir Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro, Kasi Propam Ipda Jannes Tampubolon, dan Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak. Para tersangka beserta barang bukti dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Dari 5 kasus yang diungkap, 1 kasus narkotika jenis sabu terjadi pada 20 Mei 2026, LP/07/A/V/2026/SU/HMBHS. Tiga tersangka warga Tipang, Kecamatan Baktiraja diamankan, yaitu BAS, 24; MWM, 44; dan FS, 48. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,18 gram bruto.
Empat kasus lainnya narkotika jenis ganja kering yang diungkap pada 27-28 Mei 2026, dengan LP/08, LP/09, LP/10 tanggal 27 Mei dan LP/12 tanggal 28 Mei. Enam tersangka diamankan, termasuk bandar KS, 28, warga Gonting Bulu, Desa Sosor Gonting, Doloksanggul. Lima tersangka lain HVP, 18, warga Sirisirisi; DSP, 19, warga Sosor Gonting; OPS, 24, warga Lumban Baringin Hutaraja; AP, 20, warga Parbontian Sosor Gonting; dan RPP, 23, warga Nagatimbul Sirisirisi.
Total barang bukti ganja kering yang disita 67,36 gram, dengan rincian 3,66 gram, 0,66 gram, 6,50 gram, dan 56,54 gram.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Humbang Hasundutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Manson Nainggolan.(ir)

