Sering Jualan Sabu di Kos-Kosan, 4 Pemuda Ini Dibekuk Polres Binjai

Sering Jualan Sabu di Kos-Kosan, 4 Pemuda Ini Dibekuk Polres Binjai

BINJAI, https://generasi-news.com – Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus 4 orang yang kerap kali menjual narkotika jenis sabu di kos-kosan yang berada di wilayah hukum Kota Binjai, Jumat (29/7/2022).

Ke empat orang laki-laki yang diamankan tersebut berinisial YRG (16) warga Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Sei Semayang, S (20) warga Jalan Danau Lau Tawar Binjai Timur, RK (27) warga Batam dan MH (27) warga Jalan Gunung Kerinci Binjai Selatan.

Informasi yang dihimpun, ke empat tersangka tersebut berhasil diciduk Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, Pukul 17.00 WIB, dengan mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000,-, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan petugas Unit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi lokasi untuk melakukan undercover buy yang sebelumnya telah menghubungi tersangka YRG.

“Petugas yang menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos. Kemudian terduga S berkata kepada petugas yang menyamar “masuk ke dalam kos aja bang karena ada polisi di depan”. Kemudian petugas yang menyamar dan kedua terduga masuk ke dalam kos, selanjutnya tersangka YRG memberikan 1 paket sabu kepada petugas yang menyamar,” ungkapnya.

Irvan menjelaskan bahwa setelah uang diserahkan kepada tersangka YRG, ditanyakan kepada YRG dan S dari mana diduga sabu tersebut berasal, kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yang berada di sebuah gubuk di depan kos-kosan tersebut.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya dan membawa ke empat terduga berikut barang bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya. Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *