Jual Sabu, IRT Diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai
BINJAI, https://generasi-news.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Dusun Balai Desa Tanjung Merahe Langkat, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (29/7/2022).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang Langkat bahwa di desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung turun ke Dusun Kenanga Gg Sahabat Desa Padang Brahrang Langkat untuk melakukan pengungkapan kasus menggunakan teknik menyamar (undercover buy) dengan membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada pelaku.
Di depan rumahnya, pelaku langsung diringkus saat ia memberikan barang haram tersebut ke petugas yang sedang menyamar.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah dompet kecil yang berisikan 3 ( tiga ) paket plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 ( satu ) buah skop atau sendok sabu, 1 ( satu ) buah plastik hitam berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik klip kosong dan 1 ( satu ) buah timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
“Dari hasil introgasi awal, terduga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang dengan inisial OG, namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri (DPO). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.(Irw)