Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha Miras
Pemerintah Kota Medan diminta transparan mengungkapkan data usaha yang mendapatkan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Diduga banyak restoran dan cafe yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd yang menaruh prihatin, karena saat ini peredaran minuman beralkohol seolah tidak terpantau oleh Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Salah satunya Holywings, yang baru-baru ini terungkap ternyata tidak memiliki SKPL-MB. Dari data yang didapatkan Holywings tidak boleh menjual minuman beralkohol di tempat. Mereka hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yakni 56301 (bar), 56302 (kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman, 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol), 56101 (restoran), 56290 (penyediaan makanan lainnya) dan 56303 (rumah minum/kafe).
Dipaparkan Dhiyaul, pada NIB yang dimiliki Holywings disebutkan dengan kode 47221 yakni perdagangan eceran minuman beralkohol artinya kelompok ini mencakup usaha pedagang eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat jadi harus take away. Sedangkan untuk izin minum langsung ditempat mereka tidak memiliki izin.
“Garis besarnya kode 47221 itu menyebutkan tidak diminum di tempat, sedangkan Holywings menyediakan tempat. Hal ini menimbulkan keprihatinan. Outlet Holywings di Medan ternyata tak punya izin, sedangkan mereka menjual minuman keras dan kerap banyak ditongkrongi kawula muda. Seharusnya mereka memiliki SKPL-MB. Kita menduga banyak kasus serupa terjadi di Kota Medan ini. Membuka usaha kafe atau pun restoran sekaligus juga menyediakan minuman beralkohol. Ini lah yang harus kita awasi bersama, bagaimana agar pelaku usaha menaati peraturan,”kata Dhiyaul Hayati, Senin (4/7/2022).
Legislator PKS ini juga menyesalkan pelaku usaha yang ditengarai tidak menghargai umat beragama. Seperti Holywings yang melakukan promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria.
”Menggunakan Nabi Muhammad untuk promosi minuman beralkohol sudah sangat menyinggung ummat Islam. Bagi umat Islam, minuman beralkohol diharamkan. Sehingga tentunya MB (minuman beralkohol) ini bukan untuk umat Islam,”ujarnya.
Karena itu, anggota Komisi III DPRD Medan ini mengharapkan Pemko Medan agar menyampaikan data pelaku usaha yang mendapat SKPL-MB ke publik sehingga masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan.
“Saat ini banyak kafe maupun restoran yang menyediakan karaoke dan beroperasi hingga tengah malam, bahkan ada yang dinihari baru tutup. Ini juga harus dilakukan pengawasan, apakah mereka juga menyediakan miras untuk pengunjung. Sejauh mana izin yang mereka peroleh, apakah sudah lengkap? Izin operasional, izin gangguan, izin lingkungan dan lain sebagainya, “sebut Dhiyaul.
Dhiyaul menyebutkan, minuman beralkohol digolongkan menjadi tiga jenis. Penggolongan tersebut dilakukan berdasarkan kadar kandungan alkohol.
Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol 1—5%. Minuman beralkohol golongan B mengandung etanol mulai dari 5 sampai 20 persen dan minuman beralkohol golongan C, kadar etanol antara 20 hingga 55 persen.
“Minuman beralkohol juga berdampak buruk pada kesehatan manusia. Mengakibatkan penyakit jantung, diabetes, store dan lainnya. Bagi ibu hamil, MB bisa menyebabkan janin mengalami kelainan genetik, cacat bawaan lahir, gangguan tumbuh kembang, atau terlahir prematur. Tak hanya itu, konsumsi alkohol selama kehamilan juga lebih memicu terjadinya penyakit beri-beri,”jelasnya lagi.
Selain itu, mengemudi di bawah pengaruh alkohol juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Dalam hal ini, bahaya minuman beralkohol tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tapi juga pada orang lain.
“Pengaruh minuman beralkohol sangat berbahaya. Pemko Medan melalui OPD terkait kita harapkan bersikap tegas dan lebih jeli lagi melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga menjual miras,”tukasnya.(Ir)