Pelaku Pemerasan Supir Modus SPSI Dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Medan

Pelaku Pemerasan Supir Modus SPSI Dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Medan

MEDAN, https://generasi-news.com – Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai komplotan pelaku pemerasan supir yang viral di media social yang terjadi di Jalan Panglima Denai SPBU dekat Terminal Amplas, Jumat (7/1/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK,MH mengatakan pria tersebut merupakan teman dari pelaku yang sudah di amankan sebelumnya. tersangka ini perannya meminta uang sebesar tiga puluh ribu rupiah dengan modus sebagai uang SPSI.

“Tersangka yang kedua ini bernama Abdul Karim (37) warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, peran dia adalah meminta uang SPSI sebanyak 30 ribu. Kami amankan tersangka berdasarkan laporan – LP / 43 / I / 2021 / tanggal 04 Januari 2022 dengan pelapor atas nama Irwansyah Siregar,” ungkapnya, Sabtu (8/1/2022) Pagi.

Firdaus menjelaskan para pelaku melakukan aksinya berdua, satu pelaku sudah diamankan terlebih dahulu, saat diintrogasi tersangka Abdul Karim ini mengakui perbuatan nya meminta sejumlah uang sebesar Rp 30.000,- kepada supir tersebut, pelaku tidak ikut bongkar muat dan pelaku tidak ada memberikan kwitansi tersebut kepada korban, hanya memperlihatkan saja dan Pelaku sudah bekerja dan meminta uang kepada supir-supir dengan modus uang SPSI sudah setahun terakhir dan biasanya dalam seminggu pelaku bisa meminta uang dari korban sebanyak 2 atau 3 supir.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan di ruangan penyidik, pelaku kami amankan bersama barang bukti kwitansi kosong berlogo dan pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” ucap Kompol Dr M Firdaus.(Irw/Red)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *