Diduga Bandar Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang IRT Diringkus Polrestabes Medan
MEDAN, https://generasi-news.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH,SIK,MH memimpin Konfrensi Pers hasil tangkapan kasus narkotika oleh Polsek Medan Helvetia, yang diadakan di Gedung Aula Mapolrestabes Medan, Senin (3/1/2022).
Dalam konferensi tersebut, turut mendampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing SIK.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan hasil dari pengungkapan kasus Narkotika No LP/ 1930/ XI / 2021/ NKB / Restabes Medan jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 yang lalu, berinisial AS.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH,SIK,MH mengatakan petugas melakukan analisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut.
“Berdasarkan dari analisa dan informasi di lapangan, selain mengedarkan Pil Ekstasi, jaringan ini juga mengedarkan sabu-sabu di seputaran Kota Medan, lalu petugas melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar narkotika,” ungkapnya.
Kapolrestabes menjelaskan ketika di lapangan, petugas membuntuti pelaku, sampai di TKP kemudian dilakukan penggeledahan didampingi kepala Dusun dan ditemukanlah seorang perempuan yang diduga kuat telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu serta Pil Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun lV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Penggeledahan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dan Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian pelaku berinisial YZ (45) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Air Langga Kelurahan Petisah Tengah, langsung diamakan petugas,” jelasnya.
Kapolrestabes menyebutkan saat dilakukan introgasi terhadap YZ, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di titipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal. Selanjutnya petugas memboyong pelaku YZ yang diduga bandar narkotika ke Mako untuk di proses.
“Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu-sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.800 butir Pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan menyebutkan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 UU RI NO 35 2009 tentang narkotika golongan l dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.(Irw/Red)