Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus Oknum LSM, Peras 2 Kepsek Hingga 10 Juta Rupiah

Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus Oknum LSM, Peras 2 Kepsek Hingga 10 Juta Rupiah

MEDAN, https://generasi-news.com – Diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah, Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cafe Cikal, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (27/12/2021).

Informasi yang dihimpun, tertangkapnya oknum anggota LSM tersebut bermula dari surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) tertanggal 21 Desember 2021 yang di tujukan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Kepsek SMP 1 Galang dan Kepsek SMP 4 Pante Labu Satu Atap perihal Klarifikasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2020.

Menanggapi surat tersebut kepala sekolah meminta pihak Komite Sekolah untuk menghubungi oknum LSM tersebut melalui nomor kontak seluler yang tercantum di surat Kop Surat LSM.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, saat menggelar konferensi pers, mengatakan Rudi Sinaga selaku Komite Sekolah salah satu SMPN menghubungi nomor kontak tersebut yang ternyata diketahui berinisial IS dan lantas terjadi percakapan diantara mereka.

“Dari percakapan disepakati untuk membicarakan hal tersebut di Cafe Cikal Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan pada Hari Minggu 26 Desember 2021 pukul 10.00 WIB,” ungkapnya, Senin (27/12/2021).

Firdaus menjelaskan bahwa Rudi Sinaga yang juga berprofesi wartawan salah satu media ini mengaku, IS meminta Rp 5.000.000,- untuk setiap Kepala Sekolah yakni Kepsek SMP Negeri 3 Tanjung Morawa (Ristutiani Spd) dan Kepsek SMP Negeri 1 Galang (Drs.H.Asril Saman) dengan alasan untuk mencabut surat laporan LSM yang sudah masuk ke pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian.

“Rudi Sinaga pun segera melaporkan hasil pertemuannya dengan IS kepada kedua kepala sekolah yang dimaksud. Lalu pihak kepala sekolah pun segera berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan dan disepakati melalui Rudi Sinaga untuk memancing oknum tersebut agar datang ke Cafe Cikal ke esokan harinya,” jelas Kasat.

Firdaus menyebutkan, sesuai janji, Senin (27/12/2021) pukul 10.15 Wib Rudi Sinaga bersama Zainul Nainggolan suami dari Kepsek SMP 3 Tj Morawa datang. Sementara Ismanto bersama anaknya MI. Setelah bertemu, Zainul menyerahkan uang yang diminta IS namun karena terpakai Rp.100.000,- sisa Rp.9.900.000,- pun diserahkan kepada kepada IS, Lalu IS tidak keberatan dengan jumlah uang tersebut dan lantas menerima uang dari Zainul kemudian menyerahkan kepada anaknya dan meminta anaknya untuk mengantar uang tersebut ke rumahnya.

“Saat anaknya membawa uang tersebut ke rumahnya, pihak Kepolisian Unit Intel Polrestabes Medan langsung mengamankan pelaku IS ke Polrestabes Medan. Setelah anaknya kembali datang ke Cafe Cikal, Rudi Sinaga bersama Zainul pun membawa anak IS menuju Polrestabes Medan,” sebut Firdaus.

Firdaus mengatakan bahwa setibanya di Polrestabes Medan petugas membawa IS ke rumahnya di Jalan Titi Papan Medan untuk mengambil uang sebesar Rp.9.900.000,- sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,“ ujar Kasat.(Irw/Red)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *