DJ “Miss D” Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena Diduga Edarkan Vape Narkoba “Pod Getar”

DJ “Miss D” Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena Diduga Edarkan Vape Narkoba “Pod Getar”

MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial AAFL (26) yang berprofesi sebagai Disk Jockey atau DJ. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan vape yang mengandung narkoba, atau yang dikenal dengan istilah “Pod Getar”.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam oleh Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pelaku dikenal dengan nama panggung “Miss D”.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran vape narkoba di sejumlah Tempat Hiburan Malam atau THM.

 

“*Pelaku berprofesi sebagai DJ dan cukup dikenal karena sering tampil di beberapa THM di Kota Medan seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat diamankan, pelaku sedang menawarkan vape narkoba bermerek Batman dengan harga Rp2.100.000*,” kata Rafli, Kamis (27/8/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, pod getar tersebut didapat pelaku dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1.850.000. Pelaku menjual kembali dengan mengambil keuntungan Rp250.000 per unit. Saat ini AL masih dalam pengejaran petugas.

 

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku baru sekali mengedarkan vape narkoba. Namun untuk penggunaan pribadi, pelaku mengaku sudah mengonsumsi pod getar selama tujuh bulan terakhir.

 

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

“*Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk di tempat hiburan malam. Kami mengimbau kepada para publik figur dan DJ, panggung boleh gemerlap, tetapi hukum tetap berlaku. Semua pelaku narkoba akan kami tindak tegas*,” tegas Rafli.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *