Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Muda-Mudi Pengedar Pil Ekstasi di Medan Denai dan Tembung
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan. Dua orang muda-mudi diringkus di wilayah Kecamatan Medan Denai dan Medan Tembung, Rabu (19/8/2026) malam, karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dari keduanya, petugas menyita 5 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) siang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AZ (21), warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.
Dari tangan AZ, polisi menyita 5 butir pil ekstasi dengan rincian 3 butir berwarna biru merk Transformer dan 2 butir berwarna orange merk Redbull.
“*Awalnya kami menangkap AZ, kemudian dilakukan pengembangan. Ternyata AZ mendapatkan pil ekstasi dari teman wanitanya berinisial NF (19), juga warga Jermal. NF kami amankan di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di depan tempat makan siap saji*,” ungkap Rafli.
Hasil pemeriksaan, AZ membeli pil ekstasi dari NF seharga Rp180.000 per butir, kemudian dijual kembali kepada pembeli seharga Rp220.000 per butir.
“*Mereka sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Untuk pemasok kepada NF saat ini sudah kami ketahui identitasnya dan dalam pengejaran. Kami pastikan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan*,” tegas Rafli.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ir)

