Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mencirim, 2 Pelaku Ditangkap dan Barak Dibakar
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang penyalahgunaan narkoba di kawasan *Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang*, Rabu (8/7/2026) sore. Lokasi tersebut berada di area terpencil di tengah perkebunan dan dipasangi belasan CCTV.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus *2 orang pelaku* yakni *MO (19)* dan *A (22)*. Beberapa pelaku lainnya melarikan diri ke area perkebunan saat mengetahui kedatangan polisi.
*Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P* mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan dan kembali menemukan praktik penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Sarang narkoba yang kami gerebek modusnya seolah-olah rumah warga. Tempat ini juga dilengkapi sejumlah CCTV yang dipasang mulai dari pintu masuk, akses masuk, bahkan dipasang di pohon, sehingga saat petugas datang mereka dapat melihat,” ujar AKBP Rafli kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rafli, akses menuju lokasi sengaja dibuat sulit. Petugas harus melewati jalan arteri, persawahan, hingga gang sempit.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa *beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar, puluhan alat hisap sabu, dan sejumlah unit CCTV*.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, petugas menghancurkan dan membakar seluruh barak yang ada di tempat tersebut.
“Lokasi ini menjadi pantauan kami, dan penggerebekan serupa dipastikan akan kembali dilakukan jika praktik jual beli narkoba kembali ditemukan,” tegas Rafli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung kami. Tugas kami menindak, dan masyarakat harus berani menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.(ir)

