Polrestabes Medan Amankan 2 Oknum Mahasiswa, Sita 260 Gram Ganja

Polrestabes Medan Amankan 2 Oknum Mahasiswa, Sita 260 Gram Ganja

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkoba di lingkungan kampus. Dua orang oknum mahasiswa diringkus dalam operasi senyap, Senin (6/7/2026) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita lebih dari *260 gram narkotika jenis ganja kering*.

 

Kedua tersangka adalah *KH (20)*, warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan *Y (20)*, warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

 

Penangkapan berawal dari penyelidikan Tim *Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan* terhadap Y yang diamankan di Jalan Dr. Mansyur, Medan. Saat ditangkap, Y tengah mengendarai sepeda motor dan di bagian bawah joknya disembunyikan satu paket besar ganja.

 

“Dari Y kami amankan ganja seberat 6,05 gram. Berdasarkan keterangan Y, ganja tersebut baru diambil dari teman sekelasnya di kampus yang tinggal di rumah kos Jalan Jamin Ginting. Kami kemudian lakukan pengembangan,” ujar *Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P*, didampingi *Kanit 2 IPTU Haryono, S.H., M.H*, Rabu (8/7/2026).

 

Saat dilakukan pengembangan ke rumah kos di Jalan Jamin Ginting, petugas mendapati KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas. Dari hasil penggeledahan kamar kos, ditemukan 2 bungkus besar ganja dengan berat total lebih dari *260 gram*.

 

AKBP Rafli menyebut, keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa dan juga ke masyarakat di luar lingkungan kampus.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada satu pelaku lain berinisial B yang sedang kami kejar. B berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH. Mereka tidak pernah bertemu langsung, namun sering berkomunikasi dan transaksi sudah berulang kali,” jelas AKBP Rafli.

 

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Jangan gadaikan cita-cita anda untuk hal seperti ini. Pengedar maupun pelaku narkoba akan kami kejar dan siap-siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *