Diduga Kasus Penggelapan “Ngendap” Selama 5 Tahun, LBH Medan Laporkan Dirkrimum Polda Sumut

Diduga Kasus Penggelapan “Ngendap” Selama 5 Tahun, LBH Medan Laporkan Dirkrimum Polda Sumut

Medan, 29 Juni 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni (korban) yang merupakan seorang ibu dengan dua orang anak.

 

Selama lebih dari lima tahun sejak laporan polisi diajukan korban yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2021 tidak kunjung ada keadilan dan kepastian hukum.

 

Proses penyidikan Ditreskrimum polda Sumut yang berlarut-larut _(undue delay)_, tidak ditahanya Tersangka dan tidak ada kepastian hukum jelas telah bertentangan dengan UU Polri dan Kode Etik Polri terkait dugaan perbuatan tidak profesional, prosedural dan proporsional.

 

Atas kondisi tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum Arjoni secara resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakproseduranlan penyidik dalam hal ini *Direktur Kriminal Umum Kombes Pol. RICKO TARUNA MAURUH., S.E., M.M., Kasubdit III Jatanras JAMA K. PURBA, S.H., H.M., Plt. Kanit 4 Subdit III AKP SUYANTO USMAN NASUTION, S.H., M.H., AKP HARDI H. SIANIPAR S.H., dan BRIGADIR BACHRUL J. RITONGA, S.H* ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Karo Wassidik, dan Kadiv Propam Mabes Polri (23 &24 Juni 2026).

 

Arjoni, 43 tahun, seorang ibu dengan dua anak, menjadi korban dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 (Nopol BK 1264 VQ) dan hak-hak lainya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yakni Heri Rahman (Tersangka/diketahui KTU RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai).

 

Arjoni telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumut sejak 21 Mei 2021 dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan *Heri Rahman sebagai Tersangka pada 8 Januari 2025*, *bahkan upaya praperadilan Tersangka ditolak Pengadilan Negeri Medan (Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn)*.

 

Namun, hingga kini Tersangka tidak dilakukan penahanan dan laporanya juga tidak kunjung P21, padahal korban telah menghadrikan alat bukti baik saksi, surat dan 2 orang ahli (Pidana dan Fiqih) sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumut.

 

LBH Medan menduga Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., dan teamnya tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

 

Bahkan adanya dugaan tindakan keberpihakan dan memberikan keistimewaan _(Privilage)_ terhadap Tersangka.

LBH Medan juga menduga tindakand tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

*TUNTUTAN LBH MEDAN Mendesak*:

1. Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap para penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga tidak profesional dll.

 

2. Penyidik Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan agar dinyatakan P21 tanpa penundaan lebih lanjut.

 

3. Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Heri Rahman sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Arjoni serta anak-anaknya.

 

4. Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI memeriksa terlapor dan turut mengawasi proses penanganan perkara ini.(rel)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *