Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Melati Medan Sunggal
MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Medan. Sepasang kekasih diamankan saat melakukan transaksi di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan dilakukan Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Iptu Haryono, S.H., M.H., dan Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Keduanya ini sepasang kekasih dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., Senin 18 Mei 2026 siang.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang ratusan ribu rupiah, dan beberapa plastik klip pembungkus sabu.
Kedua pelaku membagi peran saat bertransaksi. EK (44) yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 berperan sebagai pemilik sekaligus penyimpan narkoba. Saat ditangkap, sabu disembunyikan di bawah sandal dan ditempatkan di tempat terpisah. Sementara TS (40) bertugas mengambil dan menyerahkan narkoba kepada pembeli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kini masih mengejar pelaku lain, khususnya pemasok narkoba kepada pasangan tersebut.
“Kami pastikan pelaku-pelaku yang masih berani beroperasi di Kota Medan akan kami ratakan. Tidak ada ruang sekecil apapun untuk pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.(Ir)

