Edarkan 11 Paket Ganja di Medan Barat, Pria 39 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

Edarkan 11 Paket Ganja di Medan Barat, Pria 39 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

MEDAN – Peredaran narkotika di Kota Medan kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar ganja di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.

 

Pelaku berinisial ZD (39), warga setempat, ditangkap Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba pada Selasa (22/9/2026) siang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran mariyuana di lokasi tersebut.

 

“Tim yang dipimpin Kanit II bersama Kasubnit I Unit II menyusun strategi sebelum menyusuri lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Jumat (25/9/2026) pagi.

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket ganja siap edar dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

 

Hasil pemeriksaan sementara, ZD mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan ganja di sekitar tempat tinggalnya. Alasannya klasik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

 

“Pelaku belum lama mengedarkan narkoba dengan dalih kebutuhan ekonomi. Kami masih mengejar pemasoknya,” tambah Rafli.

 

Menurut Rafli, pola transaksi yang digunakan pelaku terbilang licin. Pelaku dan pemasok tidak pernah bertemu langsung. Setiap transaksi dilakukan dengan sistem tempel, narkoba diletakkan di suatu tempat lalu diambil oleh pelaku.

 

Saat ini penyidik masih memburu pemasok ganja tersebut yang identitasnya sudah dikantongi.

 

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

“Tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Siapa pun yang berani merusak generasi bangsa, akan kami tindak tegas,” pungkas Rafli.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *