Kelebihan Bayar ASN Rp273 Juta dan Dana Desa Rp373 Juta Sudah Dikembalikan ke Kasda Samosir
SAMOSIR, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir Melva Siboro menegaskan, tugas lembaganya sebatas mencatat seluruh transaksi keuangan daerah.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan terkait besaran kelebihan bayar di lingkungan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2024-2025, Senin (14/09/2026) di kantornya.
“Itu bukan bagian dari tupoksi saya. Itu merupakan tugas Inspektorat. Sudah sebaiknya hal itu ditanyakan kepada mereka sebagai ‘polisi’ Kabupaten,” ujar Melva.
Ia menjelaskan, BPKPD hanya bertugas mencatat uang masuk dan keluar. Sementara terkait temuan kelebihan bayar yang dilakukan SKPD merupakan tupoksi BPK dan Inspektorat.
Dalam kesempatan yang sama, wartawan juga mengkonfirmasi terkait kelebihan bayar tunjangan ASN yang jumlahnya lebih dari Rp273 juta.
Melva mengatakan, dana tersebut sudah dikembalikan dan saat ini telah masuk ke kas daerah.
Terkait pengembalian hasil korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp373 juta yang sebelumnya ditangani Kejaksaan, Melva juga memastikan dana tersebut sudah diserahkan ke kas daerah.
Ketika ditanya apakah wartawan dapat melihat dokumen bukti pencatatan pengembalian tersebut, Melva menyebut waktu yang terbatas karena dirinya harus menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Samosir.
“Karena diburu waktu ada rapat paripurna, agak sulit untuk melihat dokumen saat ini,” katanya.
Dengan dikembalikannya dana tersebut ke kas daerah, Pemkab Samosir berharap tata kelola keuangan dapat semakin tertib dan akuntabel ke depan.
(Timbul Samosir)

