Ungkap Jaringan Sabu Lintas Daerah, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar dan 2 Pengedar
MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan lintas kabupaten. Dalam dua lokasi berbeda, petugas menangkap 3 orang pria pada Rabu (19/8/2026) malam.
Ketiga tersangka yakni MH (36) warga Medan Sunggal, IU (37) warga Hamparan Perak, dan AF (26) warga Medan Selayang. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terhadap MH dan IU yang berperan sebagai pengedar.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami amankan MH dan IU di Kampung Lalang. Dari tangan keduanya disita barang bukti 50,7 gram sabu, uang tunai Rp3.000.000, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (8/9/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek rumah AF di Jalan Bandar Meriah, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. AF merupakan bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.
“Dari rumah tersangka AF kami sita 377,1 gram sabu, 3 unit timbangan elektrik, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp4.850.000 yang diduga hasil penjualan,” tambah Rafli.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai *427,8 gram*. Berdasarkan keterangan, ketiga pelaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 bulan terakhir.
Saat ini Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami pastikan jaringan ini akan kami berantas sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(ir)

