Mobil Dinas BB 1 C Bupati Samosir Jadi Mobil Pengantin Gratis, Aturannya Dinilai Rawan Cacat Hukum
SAMOSIR, Kebijakan baru Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang membolehkan kendaraan dinas jabatan BB 1 C dipakai sebagai mobil pengantin gratis menuai sorotan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Samosir Nomor 40 Tahun 2026 itu dinilai populis, namun rawan bertentangan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di atasnya.
Melalui Perbub tersebut, mobil dinas yang selama ini menjadi simbol jabatan Bupati Samosir kini difasilitasi untuk kegiatan sosial masyarakat, khususnya pesta pernikahan. Fasilitas ini diberikan gratis, dengan mengajukan permohonan tertulis 5 hari sebelum acara.
Penggunaan perdana bahkan sudah dilakukan, mengantar pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang menikah Sabtu (17/10/2026) di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Pemkab Samosir dalam rilisnya menyebut kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat akan transportasi adat dan pesta, serta sebagai wujud kehadiran pemerintah di momen bahagia warga.
Namun, secara regulasi, kebijakan tersebut menyimpan sejumlah persoalan serius.
Bertentangan Dengan PP dan Permendagri
Berdasarkan penelusuran, pengelolaan kendaraan dinas jabatan diatur ketat dalam peraturan yang lebih tinggi dari Perbub.
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD menegaskan, kendaraan dinas jabatan hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas dan fungsi jabatan.
Pasal 322 Permendagri 19/2016 menyebutkan penggunaan BMD harus untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Tidak ada klausul yang membolehkan mobil jabatan Bupati dipinjam-pakaikan gratis untuk hajatan pribadi warga.
Secara hierarki hukum (UU No 12 Tahun 2011), Perbub tidak boleh bertentangan dengan PP dan Permendagri. Jika bertentangan, maka Perbub tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan.
6 Kelemahan yang Menjadi Sorotan
1. Beban APBD: Meski disebut gratis, operasional BBM, pemeliharaan, sopir dan pegawai pendamping tetap menggunakan APBD. Jika terjadi lecet atau kecelakaan saat menjadi mobil pengantin, asuransi dinas tidak menanggung karena di luar tugas kedinasan.
2. Rawan Temuan BPK: Penggunaan aset negara di luar tugas berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sesuai peruntukan.
3. Rawan Diskriminasi: Samosir memiliki 9 kecamatan dengan ratusan pesta setiap akhir pekan. Sementara mobil hanya satu unit dengan aturan “urutan prioritas” yang subjektif. Potensi like and dislike dan politisasi sangat besar.
4. Gratifikasi: Jika fasilitas hanya diberikan kepada keluarga dekat pejabat atau pendukung, maka masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang KPK.
5. Degradasi Wibawa Jabatan: Plat BB 1 C adalah simbol jabatan tertinggi. Belum ada kabupaten lain di Sumatera Utara yang mengalihfungsikan mobil Bupati menjadi mobil pengantin sewaan.
6. Tidak Tepat Sasaran: Di tengah kebutuhan mendesak akan perbaikan jalan, pupuk, layanan kesehatan dan transportasi pelajar, mobil pengantin dinilai bukan kebutuhan prioritas masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kabag Hukum dan Pengelola BMD Pemkab Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penyusunan Perbub 40/2026 tersebut.
Pemerintah diharapkan mengkaji ulang kebijakan tersebut agar pengelolaan aset daerah tetap tertib, transparan, adil, aman dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan BMD.
Timbul Samosir

