Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkotika Beserta 64 Paket Ganja di Marindal

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkotika Beserta 64 Paket Ganja di Marindal

Medan, http://generasi-news.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial MAS, 23 tahun, diamankan di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin 27 Juli 2026 sore.

 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan.

 

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 64 paket ganja dengan berat total 121,40 gram. Ganja tersebut disimpan pelaku di balik pohon bambu di lokasi penangkapan. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit telepon seluler milik pelaku.

 

“Ada 64 paket ganja seberat 121,40 gram yang kami sita dari pelaku. Kami juga mengamankan 1 unit handphone,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Selasa 4 Agustus 2026 pagi.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku baru sekitar satu bulan terakhir mengedarkan ganja. Barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

“Pemasok berinisial M sedang kami kejar. Ini menjadi pintu masuk kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, yang diduga merupakan sindikat narkoba lintas provinsi,” pungkas Rafli.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *