Komisi 3 DPRD Medan Layangkan Kritik Keras Terhadap Pemko Terkait Penertiban PKL
Medan,Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, melayangkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia mendesak agar surat peringatan yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tertanggal 29 Juli 2026 segera dievaluasi karena telah memicu keresahan massal di kalangan pedagang.
Surat Satpol PP Nomor 500.3.10/5988 tersebut berisi peringatan kepada para PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Medan Kota.
“Saya sudah bertemu dan berdialog langsung dengan para pedagang. Dampak dari surat ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam. Atas dasar ini, kita meminta agar kebijakan tersebut segera dievaluasi,” ujar Agus, Minggu (2/8/2026).
Masuk Kawasan Zona Kuning
Politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, wilayah Jalan Semarang dan sekitarnya dikategorikan sebagai Zona Kuning.
“Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Di Zona Kuning, pedagang diperbolehkan berjualan secara temporal atau terbatas waktu dengan sistem lapak bongkar pasang. Apalagi mayoritas dari mereka sudah menggantungkan hidup di sana selama kurang lebih 40 tahun,” kata Agus.
Ia menekankan bahwa Jalan Semarang dan sekitarnya bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan sudah melekat sebagai ikon kuliner legendaris di Kota Medan. Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, Pemko Medan seharusnya hadir untuk membina dan menata, bukan malah menggusur.
Ia juga memperingatkan agar kawasan bersejarah ini tidak senasib dengan Kesawan Square yang kini tinggal kenangan.
“Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang tinggal nama seperti contoh Kesawan Square. Pemko harus peduli agar area ini tetap lestari dan mampu bertahan menopang ekonomi kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus meminta agar tidak ada oknum tertentu yang mencoba mencari keuntungan dari ketidaktahuan pedagang mengenai regulasi yang berlaku. Ia memastikan, selama ini tidak pernah ada keluhan atau keberatan dari warga sekitar terkait aktivitas para pedagang.
“Para pedagang telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Perda. Jadi, jangan ada pihak-api yang memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Di akhir penyataannya, Agus meminta perhatian khusus dari Wali Kota Medan untuk meninjau kembali surat peringatan tersebut. Pemko Medan diminta lebih selektif dalam melakukan penertiban dan memprioritaskan penegakan hukum hanya kepada pihak-pihak yang memang terbukti mengganggu ketertiban umum.
“Kita minta perhatian Saudara Wali Kota Medan. Di tengah kondisi kesulitan ekonomi saat ini, kebijakan yang salah bisa berdampak negatif pada stabilitas ekonomi kota. Tolong dicek kembali secara teliti, mana yang benar-benar layak ditertivkan,” pungkasnya.(Ir)

