Anggota DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Kinerja Lurah dan Camat Medan Timur

Anggota DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Kinerja Lurah dan Camat Medan Timur

Diduga melanggar Peraturan Walikota Medan Nomor  21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan asal Dapil III, minta walikota evaluasi kinerja lurah dan camat Medan Timur.

Hal itu dikatakan R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.TI. M.Kom (Mastyo) di kantor DPRD Kota Medan, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, baru-baru ini.

Berawal dari pengaduan Ikhsanul Arifin hasibuan warga lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel dan Irfan Ritonga warga Lingkungan 5, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang mengadukan tentang dugaan kecurangan pemilihan kepala lingkungan kepada Mastyo yang merupakan Anggota DPRD dari dapil tiga tersebut.

Warga menilai Lurah dan Camat tidak adil dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) dan terkesan melakukan standard ganda dalam menentukan Kepling.

” Kami sudah melakukan protes dengan melakukan aksi demo di depan kantor camat selama dua hari tetapi lurah dan camat terkesan abai,” ucap warga kepada Mastyo.

Adanya pengaduan masyarakat tersebut, mendorong Mastyo yang juga politisi Partai Gerindra kota Medan ini langsung sigap dan turun kelapangan berjumpa dengan warga Lingkungan 5, Kelurahan Durian dan Lingkungan 7, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Dari informasi yang diterima Mastyo di masyarakat, memang terkesan terjadi pelanggaran Perwal No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan Kepala Lingkungan yaitu warga yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut di angkat dan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Timur.

Tentu saja Mastyo geram, apalagi ketika ditanya Camat Medan timur terkesan memberikan jawaban yang ngawur dan bertele-tele, Mastyo menilai ada penzholiman terhadap calon kepling yang dikalahkan dalam
kontestasi pemilihan kepling tersebut.

Lanjutnya, harus dijelaskan kalau camat yang membuat sistem verifikasi tapi camat sendiri yang tidak mentaati sistem itu.

“Malah camat bilang, terserah dia secara pribadi memilih siapa kepling tanpa harus melihat hasil dukungan warga dan hasil ujian. Ini yang membuat saya geram dan menilai ini merusak nalar dan nilai-nilai Demokrasi,” sebutnya.

Selanjutnya, Mastyo menambahkan, sikap otoriter camat yang ditunjukkan  seperti itu seharusnya tidak pantas dengan kepemimpinan yang telah dibangun oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

“Camat harus mundur karena telah menghancurkan nilai demokrasi di Indonesia khususnya kota Medan. Saya (Mastyo) bersama masyarakat akan terus berusaha memperjuangkan Masalah ini sampai keadilan didapatkan mereka”, ucap politisi muda tersebut.

Untuk itu, ia meminta kepada Walikota Medan, Bobby Afif Nasution agar segera mengevaluasi Lurah dan Camat yang mengabaikan Perwal  No. 21 tahun 2021 seperti yang dilakukan oleh lurah dan Camat Medan Timur. (Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *